Polisi Tangkap 5 Orang yang Terlibat Bentrok di Mampang Prapatan Jaksel, Dipicu Pembacokan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pria lantaran terlibat bentrok karena dipicu adanya aksi pembacokan terhadap korban berinisial AR (36) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). Wakasat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban AR yang baru dari membeli makan kemudian dicegat oleh tersangka DKA (45). Tersangka DKA yang memang telah menyimpam dendam terhadap AR lalu dengan tega melakukan pembacokan terhadap korban.

"Dan mengenai lengan kanan korban sehingga korban mengalami luka robek terbuka akibat kekerasan benda tajam," kata Yossi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). Lebih lanjut dijelaskan Yossi, ternyata terungkap penyebab tersangka DKA emosi hingga menyabetkan sajam terhadap kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, hal itu dikarenakan korban dan teman temannya sempat merusak CCTV di tempat kerja tersangka pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Adapun tersangka kata Yossi selama ini bekerja di sebuah bangunan proyek yang sedang dibangun di wilayan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Imbas kejadian itu baik dari korban maupun tersangka kemudian sama sama melapor peristiwa itu kepada kelompoknya masing masing. "Pasca mendapat informasi kedua kelompok ini lalu bersama sama membawa senjata tajam, sejata pemukul dan nyaris terlibat bentrok. Hal tersebut semuanya terekam CCTV yang berada di TKP," ucap Yossi.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan tersebut lalu bergerak dengan langsung menggeledah dua lokasi baik tempat korban maupun tempat tersangka beserta kelompoknya. Dari hasil penggeledahan itu kemudian penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan berhasil menemukan sejumlah barang bukto berupa golok, kayu yang pada bagian badannya ditancapkan paku serta bambu yang dirucingkan. "Setelah mendapat alat bukti yang cukup, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan sejumlah tersangka atas penguasaan senjata tajam maupun senjata pemukul tanpa izin," jelasnya.

"Terkait hal tersebut kami telah menetapkan setidaknya empat orang tersangka, pertama HS (44), RS (23), NW (25) dan MA (22)," sambungnya. Adapun ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan tersangka DKA dijerat dengan pasal 354 KUHP subsider 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Caption: Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus bentrok antar dua kelompok yang terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) Fahmi Ramadhan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *