Perampok Taksi Online di Bekasi Ternyata Punya Utang Rp70 Juta Biaya Nikah, Bukan Berobat Kakek

MIS alias Ibnu (30) sempat meminta uang tebusan Rp70 juta kepada BI seorang perempuan sopir taksi online untuk biaya berobat kakeknya. Ternyata, Ibnu terlilit utang. Pelaku sebelumnya merampok BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. "Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro JayaKombesAdeArySyamIndradikepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurut Ade, pelakuberencana melunasi utangnya yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan. Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menuturkan, utang pelaku senilai Rp70 juta. "Sebenarnya dia terjerat utang. Utang utang lah. Rp70 juta," ucap Titus, saat dikonfirmasi.

Pelaku, tambah dia, kerap meminjam uang sehingga terlilit utang, lalu terpaksa merencanakan untuk melakukan perampokan. Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman 4 Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas (pencurian dengan kekerasan, red)," katanya. Sebelumnya diberitakan, Polisi meringkus pelaku perampokan terhadap sopir taksi online yang merupakan seorang wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi. Adapun pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di mana tempat dirinya bekerja. "Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Wira, Kamis (12/9/2024).

Pelaku MIS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.

Nasib malang sebelumnya menimpa seorang sopir taksi online inisial BI karena mobilnya dicuri penumpangnya sendiri di KM 40 Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Menurut Kabid Humas Polda Metro JayaKombesAdeArySyamIndradi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9/2024) dini hari. Berawal saat korban dapat pesanan dari Kramat Jati untuk antar pelaku ke daerah Bekasi Timur Regency.

"Korban setelah itu dengan pelaku mengarah ke Bekasi Timur Regency lewat tol," ucap Ade Ary, Minggu (8/9/2024). Saat berada di jalan tol, leher korban tiba tiba dijerat pelaku yang duduk di kursi belakang dengan tali. Korban lantas berontak sebagai cara untuk melepaskan diri, tetapi ia diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

"Kemudian meminta korban agar tak melawan dan turun dari mobilnya," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. Sia sia upaya korban untuk melawan lantaran dipaksa pelaku turun di tepi jalan tol. Ade Ary menuturkan bahwa mobil korban kemudian dibawa lari pelaku.

Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih hati hati saat melakukan aktivitas malam hari. "Pelaku lidik (penyelidikan)," katanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *